RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA KENDARI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Informasi Dokumen
Jenis Dokumen
Rancangan PUU
Nomor Dokumen
-
Lembaga Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Status Dokumen
final
Tahapan Pembentukan
Penyusunan RUU
Penulis/Penyusun
Tim BKPSDM
Editor/Reviewer
Tim BKPSDM
Pengunggah
Sukriati La Mbadjo
Tanggal Unggah
12/02/2026
Abstrak/Ringkasan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
Kata Kunci
Informasi Spesifik Rancangan PUU
Tidak ada informasi spesifik yang tersedia untuk dokumen ini.