Loncat ke konten utama
Sejarah

Berita

cover.png

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Kendari

  16 Juli 2026
Kendari, 16 Juli 2026
Pelaksanaan Sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari, Kabag Hukum selaku Ketua Panitia, Kadis DLHK kota Kendari selaku narasumber, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai dan di hadiri peserta sosialisasi dari Tokoh Masyarakat, RT/ RW se Kelurahan Anawai. Dalam sambutan Sekretaris Daerah menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah adalah komitmen pemerintah Kota Kendari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung visi pembangunan daerah menuju Kota Kendari yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan.Peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang hadir untuk mengatur, melindungi, dan mensejahterakan masyarakat. Pemerintah Kota Kendari melalui Bagian Hukum Setda Kota Kendari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, kegiatan ini di laksanakan di Kantor Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua,pada kamis, 16/7/2025.
Pelaksanaan Sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari, Kabag Hukum selaku Ketua Panitia, Kadis DLHK kota Kendari selaku narasumber, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai dan di hadiri peserta sosialisasi dari Tokoh Masyarakat, RT/ RW se Kelurahan Anawai. Dalam sambutan Sekretaris Daerah menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah adalah komitmen pemerintah Kota Kendari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung visi pembangunan daerah menuju Kota Kendari yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan.Peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang hadir untuk mengatur, melindungi, dan mensejahterakan masyarakat.