RELAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT NOMOR 88/Pdt.G/2025/PN.Kdi
21 Januari 2026
telah memberitahukan kepada TIA MARYANI dahulu beralamat rumah jl. mrtandulorong kharima 4 kelurahan kambu kota kendari sulawesi tenggara sekarang tidak dikletahui keberadaannya namun masih berada diwilayah NKRI sebagai tergugat tentang putusan pengadilan negeri kendari NOMOR 88/Pdt.G/2025/PN.Kdi antara SLAMET GULU sebagai penggugat lawan TIA MARYANI sebagai tergugat