Telah memberitahukan kepada Furi Putriani Binti Maming, TTL Puuloro, 02 Februari 1982, agama islam, IRT, tempat kediaman BTN Mekar Asri RT.05 RW. 03 Kel. Lepo-Lepo Kec. Baruga Kota Kendari sebagai Termohon; tentang isi putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 316/Pdt.G/2024/PA.Kdi tanggal 29 Juli 2024 dalam perkara cerai talak antara : Aipda Muh. Ramli sebagai Pemohon melawan Furi Putriani Binti maming sebagai Termohon
Pengumuman
- Home
- Pengumuman