telah memberitahukan kepada IMAM MUSLIM . bertempat tinggal di BTN AZATATA Kota Kendari sulawesi tenggara sekarang alamatnya tidak diketahui selanjutnya sebagi tergugat tentang putusan pengadilan negeri kendari nomor 112/Pdt.G/2024/PN.Kdi tanggal 04 juli 2025 antara ANTON TIMBANG sebagai penggugat lawan IMAM MUSLIM sebagai tergugat