Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DAerah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran.