Informasi Hukum


img

-       Bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;  Bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Kendari; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;  Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2025-2029

-       Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai batasan istilah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Sistematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD dan Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kota Kendari dilakukan oleh Wali Kota. Perubahan RPJMD Kota Kendari di tetapkan dengan Peraturan Daerah.