Informasi Hukum


img

-          Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari perlu dilakukan perubahan terhadap perangkat daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PERMEN Surat MENDAGRI No. 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah perlu dilakukan perubahan atas PERDA Kota Kendari No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Kendari.

-              Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 tahun 2016, sebagaiman telah diubah PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2023; PERDA No. 5 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Kendari No. 4 Tahun 2023.

-          Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan dari PERDA No. 5 Tahun 2016 yakni ketentuan dari pasal 2 huruf d angka 8 diubah dari Dinas Perhubungan Tipe B menjadi Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan, ketentuan dari pasal 2 huruf d angka 20 diubah dari Dinas Perpustakaan dan kearsipan Daerah Tipe B menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, ketentuan dari pasal 2 huruf e terjadi penambahan badan daerah Kota Kendari yakni dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Kendari menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah; Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf k dari Kecamatan Nambo Tipe B diubah menjadi Kecamatan Nambo Tipe A.