RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA KENDARI TENTANG RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI TAHUN 2025-2030
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan daerah Kota
Kendari serta mendorong penyusunan kebijakan berbasis bukti, diperlukan
perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi,
riset dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan daerah;
Untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Kota Kendari, diperlukan tata
kelola riset dan inovasi daerah ytang terarah, terpadu, dan berkelanjutan
melaluyi penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Tahun 2025-2030; Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan
badan Riset dan Inovasi Nasional nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset
dan Inovasi di Daerah, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Untuk itu perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Induk dan Peta jalan Pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025-2030.