Loncat ke konten utama
Sejarah

Informasi Hukum

Ranperwali

RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA KENDARI TENTANG RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI TAHUN 2025-2030

  12 Februari 2026


Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan daerah Kota Kendari serta mendorong penyusunan kebijakan berbasis bukti, diperlukan perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan daerah; Untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Kota Kendari, diperlukan tata kelola riset dan inovasi daerah ytang terarah, terpadu, dan berkelanjutan melaluyi penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025-2030; Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan badan Riset dan Inovasi Nasional nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Induk dan Peta jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025-2030.