
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Walikota Kendari mengenai :
1. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
2. Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus,
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran memberikan penjelasan atas tiga Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pungutan daerah berupa pajak mineral bukan logam dan batuan diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak tersebut ditetapkan sebesar 25 persen harga patokan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral bukan Logam dan Batuan, pengenaan pajak tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan sangat memberatkan wajib pajak pada masyarakat sebagai konsumen akhir. Sehingga Pemerintah Kota Kendari, sesuai dengan kewenangannya, bermaksud melakukan perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dengan melakukan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Ia mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, hanya mengatur tentang jenis dan tarifnya. Tidak terdapat klasifikasi objek layanan, sehingga dalam pelaksanaan pelayanan dan pemungutan retribusi tidak mencerminkan keadilan. Melalui Raperda yang baru lanjutnya, diharapkan dapat memaksimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Terakhir, Raperda tentang Pemberian Intensif dan/atau Kemudahan Investasi. Tentang itu, Siska mengatakan, dengan peraturan daerah tersebut, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik investasi baik penanaman modal asing maupun dalam negeri. Harapannya bisa mendorong perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja di Kota Kendari.