Loncat ke konten utama
Sejarah

Berita

cover.png

Rapat pembahasan dan finalisasi Surat Edaran terkait Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang dilaksanakan di Kota Kendari.

  13 Februari 2026
Kendari, 13 februari 2026,
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, pimpin rapat pembahasan dan finalisasi Surat Edaran terkait Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang dilaksanakan di Kota Kendari. Rapat berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota, Rabu (12/2/2026).
Rapat tersebut membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Kendari.
Dalam pembahasan tersebut disepakati penutupan seluruh tempat hiburan malam, meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, serta panti pijat selama Bulan Suci Ramadan. Selain itu, diberlakukan larangan keras terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari.
Pengaturan operasional rumah makan, restoran, dan kedai kopi juga menjadi perhatian, di mana pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum, serta diimbau menyesuaikan jam operasional dengan waktu berbuka puasa hingga sahur.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan, serta meminta seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ketentuan penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan operasional usaha ini berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026," ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan secara intensif.
Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat mendukung dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat.