Kendari, 17 Desember 2025,
Untuk pertama kalinya Kota Kendari dibawah kepemimpinan Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif.
Penghargaan ini diterima Wakil Wali Kota Kendari Sudirman diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio dalam malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel di Kendari, Senin (16/12/2025)
Penghargaan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan inklusif.
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas konsistensi Pemkot Kendari dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, saat membacakan sambutan Gubernur Sultra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan seluruh badan publik. Ia menyampaikan, setiap informasi yang dikuasai pemerintah wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.