Kendari,15 Desember 2025,
Langkah strategis pengelolaan pelayanan administrasi dalam hal penomoran peraturan daerah (Perda), Peraturan Walikota (perwali) dan surat Keputusan Walikota Kendari (SK) di bagian hukum setda Kota Kendari telah di atur dengan standarisasi operasional prosedur demi mewujudkan pelayanan administrasi cepat,tepat dan berkualitas,SOP mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 12 Tahun 2011 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naska Dinas, serta Peraturan Walikota Kendari No. 22 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Penomoran dan pengundangan yang di laksanakan Petugas Penomoran harus diikuti dengan proses autentifikasi resmi oleh Kepala Bagian Hukum untuk menjamin keabsahan produk hukum