Berita

img
Kendari,13 Desember 2025
Pemerintah Kota Kendari melalui Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menghadiri Sosialisasi dan Aktivasi Sistem CoreTax untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari yang berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung implementasi sistem perpajakan digital nasional.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan transformasi digital di bidang administrasi perpajakan.
“Agenda hari ini adalah bagian penting dari reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional,” ujarnya.
Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa, kebijakan ini telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, di mana ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan perpajakan melalui sistem digital terbaru. Ia menegaskan bahwa CoreTax bukan sekadar pembaruan aplikasi, tetapi perubahan signifikan dalam sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Sudirman menekankan bahwa peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis ASN dalam menggunakan layanan perpajakan digital menjadi fokus utama kegiatan ini. Menurutnya, penggunaan sistem CoreTax sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ia juga menyampaikan tiga poin penting, yaitu peran ASN sebagai teladan, sinergi pembangunan melalui optimalisasi pajak, dan pentingnya adaptasi teknologi.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk segera mengaktifkan akun CoreTax sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa aktivasi ini merupakan kewajiban bagi seluruh ASN sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional.