Berita

img

Kendari. Asisten 3 Administrasi Umum, Kepala BKAD dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama dengan ketua Bapemperda yakni Syamsuddin Rahim beserta anggota Bapemperda DPRD Kota Kendari. Rapat pembahasan rancangan Perda ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2025 lalu bertempat di ruang  rapat Komisi 2 DPRD Kota Kendari. Rapat pembahasan rancangan perda ini ikut juga dihadiri pihak dari Kanwil Hukum & HAM Sultra.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini memungkinkan adanya pengkajian setiap pasal secara seksama, sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta harmonisasi substansi agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan mampu menjawab permasalahan di masyarakat dan stakeholder.

Tujuan pembahasan Rancangan Perda ini  adalah untuk mencapai persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut yang mencakup aspek demokratis, fungsional, dan yuridis. Tanpa adanya persetujuan bersama dari DPRD dan pihak pemerintah daerah dalam rapat paripurna, Raperda tersebut tidak dapat di sahkan menjadi perda dan tidak dapat diberlakukan.