Kendari, 3 November 2025.
Berdasarkan Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1317 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim, Narasumber dan Moderator Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Kendari, maka DPRD Kota Kendari melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari selaku narasumber telah menggelar serangkaian acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA inisiatif DPRD Kota Kendari) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan regulasi mendukung ketertiban umum di Kecamatan Baruga Kota Kendari.