Kendari, 03 November 2025, Kepala Bagian Hukum dan Kasubag Perundang-Undangan mengikuti rapat penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) bertempat di ruang rapat DPRD Kota Kendari, pembahasan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang merupakan mekanisme perencanaan legislasi daerah, Propemperda diatur dalam Undang-Undang dan Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai upaya untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terencana, terpadu dan sistematis.