
Kendari_
Komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan HAM telah dilaksanakan dalam Rencana
Aksi Nasional Hak asasi manusia (RANHAM) yang diamanatkan sesuai Perpres Nomor
53 tahun 2021 bahwa pemajuan HAM di daerah di fokuskan pada Perlindungan
Hak-haK Disabilitas masyarakat rentan termarginalkan, masyarakat adat,
masyarakat miskin, penderita penyakit tertentu perempuan dan anak, pelayanan
dan hak-hak tenaga kerja.
RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan
sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah propinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan,
penegakkan dan pemajuan HAM di Indonesia. Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Kendari melalui Bagian Hukum telah menggelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pelaporan Rencana Aksi HAM pada
hari Jumat, 1 Desember 2023 di ruang rapat Sekretaris Daerah yang
dihadiri oleh stakeholder dan OPD terkait. Dalam kesempatan tersebut Kepala
Bagian Hukum Setda Kota Kendari Bapak Dr. Kurniawan Ilyas, S.H., M.H selaku
ketua Panitia dalam sambutannya berupaya untuk mensukseskan kegiatan RANHAM dari 7 aksi sasaran Program yang akan dicapai. Dan kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten III Setda
Kota Kendari Bapak Makmur, S.Pd.M.Pd bertempat di ruang rapat Sekda dan
menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kementerian Hukum Dan HAM
Perwakilan Sultra ( Kabid. RANHAM Bapak Sunyoto, S.H., M.H) serta Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Bapak Syafril, S.H., M.Hum. yang menangani
langsung program tersebut. Dalam sambutannya, Asisten III Setda Kota Bapak
Makmur, S.Pd., M.Pd Kendari menekankan agar program RANHAM dapat memberikan
dampak positif bagi kelompok rentan yang menjadi sasaran pemerintah kota
Kendari.